Nama : Dzikru Mirfaqul Ulfi
NIM : 143112330050069
Matkul : Hukum Jaminan
Dosen : Surajiman, S.H., M.Hum.,
Pasal 1131 KUHPerdata : Segala barang-barang
bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan
ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Komentar : Maksud dari pasal
ini adalah setiap orang membuat
perjanjian apabila melanggar perjanjian tersebut atau biasa disebut wanprestasi
maka seluruh barang bergerak dan tak bergerak dan barang sudah ada bentuk atau
wujudnya maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan untuk melunasi
akibat dari terlanggarnya perjanjian
Pasal 1132 KUHPerdata : Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur
terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan
piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan
sah untuk didahulukan.
Komentar: Maksud dari pasal
ini adalah pelunasan dari utang dari debitur yang mempunyai lebih dari 1
kreditur dibagi dengan presentase yang sama kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang bahwa kreditur tersebut berhak menerima pelunasan terlebih
dahulu, contohnya : gadai, hak tanggungan, fidusia, hipotek
Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak,
yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan
atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil
pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain;
dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan
mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang
dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Komentar : Gadai adalah
salah satu jaminan yang bisa diberikan jika seseorang ingin berutang, yaitu
sebagai jaminan namun dalam gadai hanya barang bergerak saja yang bisa
dijadikan jaminan. Gadai bisa diberikan kepada kreditur atau kepada orang yang
diberi kuasa oleh kreditur. Seseorang yang memiliki gadai berhak atas
didahulukan pelunasannya daripada kreditur yang lain karena piutang yang
dikenakan gadai termasuk piutang yang bersifat preferen, namun sebelum piutang
diberikan kepada kreditur uang pelunasan tersebut dipotong terlebih dahulu oleh
biaya penjualan, dan biaya perawatan barang dan penyelamatan barang yang telah
dikeluarkan oleh kreditur
Pasal 1162 KUHPerdata Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan
jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang
dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Komentar : Hipotek sama
dengan Gadai namun dalam hipotek hanya barang yang tidak bergerak saja yang
bisa dijadikan jaminan, barang tersebut yaitu kapal laut.
Pasal 1134 KUHPerdata Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada
seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang
lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih
tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas
menentukan kebalikannya.
Komentar: Hak istimewa atau
yang biasa disebut privilege, adalah hak yang diberikan oleh undang-undang
untuk kreditur agar kedudukannya lebih tinggi daripada kreditur lain. Hak
istimewa tidak lebih tinggi daripada gadai dan hipotek, tapi dalam beberapa
undang-undang ada yang menentukan kalau hak istimewa lebih tinggi daripada
gadai dan hipotek. Contohnya dalam undang-undang kepabean, dalam undang-undang
tersebut negara selaku kreditur lebih tinggi kedudukan dibandingkan dengan
kreditur-kreditur lainnya sehingga negara berhak didahulukan atas pelunasan
utang debitur.
Pasal 1139 KUHPerdata Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang
tertentu, ialah:
1. biaya perkara yang
semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak sebagai pelaksanaan
putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar
dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain
yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
Komentar : Dalam pelaksanaan
putusan pengadilan seperti mengadakan lelang, pastilah dibutuhkan biaya dan
biaya tersebut diambil dari hasil penjualan barang tersebut, jadi sebelum uang
tersebut diserahkan untuk pelunasan uang tersebut dipotong dulu dengan biaya
pelaksanaan putusan
Pasal 1138 KUHPerdata Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat
juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. Yang
pertama didahulukan daripada yang kedua.
Komentar : Utang yang
diberikan Hak Istimewa tidak dibataskan pada benda bergerak ataupun benda tidak
bergerak namun yang didahulukan atas
pelunasan yaitu barang yang bergerak.
Pasal 1140 KUHperdata Orang yang menyewakan dapat
melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada
cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah;
dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan
masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik
untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau
menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan
sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik
penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan
sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada
orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan
atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut
perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa
kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut
perjanjian.
Komentar : Pasal ini
menjelaskan kalau seseorang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain dan
apabila tanah tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil buah-buahan yang dapat
digunakan, maka yang berhak atas hak itu adalah orang yang menyewakan. Namun
bila penyewa melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi kepada orang lain,
orang yang menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi hak untuk mengambil
atau menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua tersebut.
Pasal 1142 KUHPerdata Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya
ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itudiangkut tanpa
izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barangitu
terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia
menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang
bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat
belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah
Komentar : apabila penyewa
mengangkut barang tanpa izinyang dalam pasal 1140 diberikan hak didahulukan
untuk pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan dapat menyita barang
tersebut, dan didahulukan lebih dari kreditur-kreditur lain bahkan lebih dari
yang digadaikan asalkan pihak yang menyewakan harus menuntut dalam waktu 40
hari setelah pengangkutan itu dilakukan
Pasal 1149 KUHPerdata Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada
umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut urutan berikut ini:
1. biaya perkara yang
semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas
tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini
didahulukan daripada gadai dan hipotek
Komentar : Sama seperti
pasal 1139 Kuhperdata
Pasal 1137 KUHPerdata Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang
diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya,
diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu.
Hak didahulukan milik
persekutuan atau badan
kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut
bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang
akan diadakan.
Komentar : Bahwa hak
didahulukan yang tertinggi adalah negara kantor lelang, dan badan umum dan
diatur dalam undang-undang khusus yang berhubungan dengan hak hak tersebut






0 komentar:
Posting Komentar