A. Pengangkutan Udara
• Undang- undang no 1 tahun 2009
tentang penerbangan Tanggung jawab pengangkut terhadap penumpang dan/ pengirim
kargo
Pasal 141 (1) Pengangkut bertanggung
jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka
yangdiakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun
pesawat udara (2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul
karena tindakan sengaja atau kesalahan daripengangkut atau orang yang
dipekerjakannya, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan
tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi
tanggung jawabnya (3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke
pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang
telah ditetapkan.
Pasal 142 (1) Pengangkut tidak
bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit,
kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang
menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.
Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang
dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama
penerbangan berlangsung.
Pasal 143 Pengangkut tidak
bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin,
kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan
oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya.
Pasal 144 Pengangkut bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang,
musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi
tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.
Pasal 145 Pengangkut bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim
hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama
kargo berada dalam pengawasan pengangkut
Pasal 146 Pengangkut bertanggung
jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang,
bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa
keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Pasal 147 (1) Pengangkut bertanggung
jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara. (2) Tanggung jawab
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dengan memberikan kompensasi kepada penumpang
berupa: a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan;
dan/atau b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila
tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Pasal 148 Tanggung jawab
pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak
berlaku untuk: a. angkutan pos; b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang
dilakukan oleh pesawat udara negara; dan c. angkutan udara bukan niaga.
Penjelasan: pengangkut bertanggung
jawab atas kerugian terhadap penumpang yang cacat maupun yang menyebabkan
kematian. Ahli waris penumpang dapat menuntut ganti rugi terhadap pengangkut.
Pengangkut bertanggung jawab atas keterlambatan angkutan penumpang, bagasi dan
cargo. Penumpang dapat dialihkan ke pesawat lain atau pihak pengangkut
memberikan konsumsi,akomodasi dan biaya transportasi. Pengangkut bertanggung
jawab atas rusaknya barang dalam kabin akibat kegiatan angkutan udara tersebut
B. Pengangkutan Laut
• Undang- undang no 17 tahun 2008
tentang pelayaran
Pasal 40 (1) Perusahaan angkutan di
perairan bertangggung jawab terhadap keselamatan dan keamanan penumpang
dan/atau barang yang diangkutnya. (2) Perusahaan angkutan di perairan
bertanggung jawab terhadap muatan kapal sesuai dengan jenis dan jumlah yang
dinyatakan dalam dokumen muatan dan/atau perjanjian atau kontrak pengangkutan
yang telah disepakati.
Pasal 41 (1) Tanggung jawab
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat ditimbulkan sebagai akibat
pengoperasian kapal, berupa: a. kematian atau lukanya penumpang yang diangkut;
b. musnah, hilang, atau rusaknya barang yang diangkut; c. keterlambatan
angkutan penumpang dan/atau barang yang diangkut; atau d. kerugian pihak
ketiga.
Pasal 42 (1) Perusahaan angkutan di
perairan wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang cacat,
wanita hamil, anak di bawah usia 5 (lima) tahun, orang sakit, dan orang lanjut
usia. (2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Penjelasan: Perusaaan angkutan
bertanggung jawab atas kematian dan lukanya penumpang, hilangnya barang yang
diangkut,keterlambatan angkutan dan barang yang diangkut. Perusahaan angkutan
wajib memberikan fasilitas gratis kepada penumpang yang cacat,hamil,anak
balita, orang sakit dan lanjut usia.
C. Pengangkutan darat
• Undang- undang no 23 tahun 2007
tentang perkereta apian
Pasal 131 (1) Penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib memberikan fasilitas khusus dan kemudahan bagi penyandang
cacat, wanita hamil, anak di bawah lima tahun, orang sakit, dan orang lanjut
usia. (2) Pemberian fasilitas khusus dan kemudahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dipungut biaya tambahan.
Pasal 132 (1) Penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib mengangkut orang yang telah memiliki karcis. (2) Orang
yang telah memiliki karcis berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat
pelayanan yang dipilih. (3) Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
tanda bukti terjadinya perjanjian angkutan orang.
Pasal 133 (1) Dalam penyelenggaraan
pengangkutan orang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
wajib: a. mengutamakan keselamatan dan keamanan orang; b. mengutamakan
pelayanan kepentingan umum; c. menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang
ditetapkan; d. mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan tarif angkutan
kepada masyarakat; dan e. mematuhi jadwal keberangkatan kereta api. (2)
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengumumkan kepada pengguna jasa
apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan
kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai dengan alasan
yang jelas.
Pasal 134 (1) Apabila terjadi
pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh orang yang telah
membeli karcis. (2) Apabila orang yang telah membeli karcis membatalkan
keberangkatan dan sampai dengan batas waktu keberangkatan sebagaimana
dijadwalkan tidak melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, orang
tersebut tidak mendapat penggantian biaya karcis. (3) Apabila orang yang telah
membeli karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan
sebagaimana dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian,
mendapat pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga
karcis. (4) Apabila dalam perjalanan kereta api terdapat hambatan atau gangguan
yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun
tujuan yang disepakati, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib: a.
menyediakan angkutan dengan kereta api lain atau moda transportasi lain sampai
stasiun tujuan; atau b. memberikan ganti kerugian senilai harga karcis.
Pasal 141 (1) Penyelenggara Sarana
Perkeretaapian wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya angkutannya
oleh pengguna jasa sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. (2) Pengguna
jasa yang telah membayar biaya angkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai
dengan tingkat pelayanan yang dipilih. (3) Surat angkutan barang merupakan
tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.
Pasal 142 (1) Dalam kegiatan
pengangkutan barang dengan kereta api, Penyelenggara Sarana Perkeretaapian
berwenang untuk: a. memeriksa kesesuaian barang dengan surat angkutan barang;
b. menolak barang angkutan yang tidak sesuai dengan surat angkutan barang; dan
c. melaporkan kepada pihak yang berwajib apabila barang yang akan diangkut
merupakan barang terlarang. (2) Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap
membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum, penyelenggara
sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
Pasal 143 (1) Pengguna jasa
bertanggung jawab atas kebenaran keterangan yang dicantumkan dalam surat
angkutan barang. (2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat keterangan yang
tidak benar serta merugikan Penyelenggara Sarana Perkeretaapian atau pihak
ketiga menjadi beban dan tanggung jawab pengguna jasa. Penjelasan:
Penyelenggara kereta api wajib memberikan fasilitas terhadap wanita hamil,anak
balita, lanjut usia dan orang sakit. Peumpang yang memiliki karci dapat masuk
kereta api, bagi yang tidak memiliki karcis penumpang tidak bisa menaiki kereta
api tersebut. Penyelenggara kereta api dituntut agar tepat waktu, apabila
terdapat keterlambatan penyelenggara kereta api wajib mengungumkannya pada
penumpang. Penyelenggara Sarana Perkeretaapian wajib mengganti biaya yang telah
dibayar oleh orang yang telah membeli karcis,apabila orang yang telah membeli
karcis membatalkan keberangkatan sebelum batas waktu keberangkatan sebagaimana
dijadwalkan melapor kepada Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, mendapat
pengembalian sebesar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari harga karcis.
Penyelenggara perkeretaapia melarang membawa benda/barang berbahaya maka
perjalan akan diberhentikan.
• Undang- undang no 22 tahun
2007 tentang lalu lintas dan jalan raya
Pasal 234 (1) Pengemudi, pemilik
Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas
kerugian yang diderita oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak
ketiga karena kelalaian Pengemudi. (2) Setiap Pengemudi, pemilik Kendaraan
Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerusakan
jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan Pengemudi
Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku jika: a. adanya keadaan memaksa yang tidak
dapat dielakkan atau di luar kemampuan Pengemudi; b. disebabkan oleh perilaku
korban sendiri atau pihak ketiga; dan/atau c. disebabkan gerakan orang dan/atau
hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.
Pasal 235 (1) Jika korban meninggal
dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat
(1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib
memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau
biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. (2) Jika
terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat Kecelakaan Lalu
Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf b dan huruf c,
pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan
kepada korban berupa biaya pengobatan dengan tidak menggugurkan tuntutan
perkara pidana.
Pasal 236 (1) Pihak yang menyebabkan
terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 wajib
mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.
(2) Kewajiban mengganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada
Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2) dapat
dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para
pihak yang terlibat. Pasal 238 (1) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki
pengaturan, sarana, dan Prasarana Lalu Lintas yang menjadi penyebab kecelakaan.
(2) Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk pencegahan dan penanganan
Kecelakaan Lalu Lintas.
Pasal 239 (1) Pemerintah
mengembangkan program asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (2)
Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 240 Korban Kecelakaan Lalu
Lintas berhak mendapatkan: a. pertolongan dan perawatan dari pihak yang
bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas dan/atau Pemerintah;
b. ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya Kecelakaan
Lalu Lintas; dan c. santunan Kecelakaan Lalu Lintas dari perusahaan asuransi.
Setiap korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak memperoleh pengutamaan pertolongan
pertama dan perawatan pada rumah sakit terdekat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan Penjelasan: Pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor,
dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
oleh Penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian
pengemudi seperti ugal- uagalan dijalan raya dan wajib memberikan bantuan
kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan
tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Para pengguna kendaraan seperti
mobil,motor dan angkutan umum harus selalu berhati- hati dalam menyetir agar
tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain. Untuk keselamatan diri sendiri
dan orang lain ketika mengemudi hendaklah dalam kondisi yang sehat tidak
dibawah pengaruh alkohol,mengantuk dan zat- zat terlarang. Keadaan indonesia
yang rawan akan kemacetan dan pengguna jalan yang padat angka kecelakaan di
jalan raya semakin bertambah.






0 komentar:
Posting Komentar