Fakultas Hukum Universitas Nasional
Oleh : Dzikru Mirfaqul Ulfi
Definisi
Transportasi Menurut Para Ahli
Secara etimologis, transportasi berasal dari bahasa
latin, yaitu transportare, trans berarti seberang atau sebelah
lain; dan portare berarti mengangkut atau membawa. Dengan demikian,
transportasi berarti mengangkut atau membawa sesuatu ke sebelah lain atau dari
suatu tempat ke tempat lainnya. Hal ini berarti bahwa transportasi merupakan
jasa yang diberikan, guna menolong orang atau barang untuk dibawa dari suatu
tempat ke tempat lain lainnya. Sehingga transportasi dapat didefenisikan
sebagai usaha dan kegiatan mengangkut atau membawa barang dan/atau penumpang
dari suatu tempat ke tempat lainnya.
Secara
Harfiah Transportasi adalah pemindahan manusia atau barang dari satu tempat ke
tempat lainnya dengan menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia
atau mesin. Transportasi digunakan untuk memudahkan manusia dalam melakukan
aktivitas sehari-hari.
Pengertian Transportasi Menurut Para Ahli.
Menurut
Salim (2000) transportasi adalah kegiatan pemindahan barang (muatan) dan
penumpang dari suatu tempat ke tempat lain. Dalam transportasi ada dua unsur
yang terpenting yaitu pemindahan/pergerakan (movement) dan secara fisik
mengubah tempat dari barang (comoditi) dan penumpang ke tempat lain.
Menurut
Hasim Purba di dalam bukunya ”Hukum Pengangkutan Di Laut”, pengangkutan adalah
”kegiatan pemindahan orang dan atau barang dari suatu tempat ke tempat lain
baik melalui angkutan darat, angkutan perairan maupun angkutan udara dengan
menggunakan alat angkutan. Jadi pengangkutan itu berupa suatu wujud kegiatan
dengan maksud memindahkan barang-barang atau penumpang (orang) dari tempat asal
ke suatu tempat tujuan tertentu”.
Menurut
Soegijatna Tjakranegara, pengangkutan adalah memindahkan barang ataucommodity
of goods dan penumpang dari suatu tempat ketempat lain, sehingga pengangkut
menghasilkan jasa angkutan atau produksi jasa bagi masyarakat yang membutuhkan
untuk pemindahan atau pengiriman barangbarangnya.
Selanjutnya Abdulkadir Muhammad menguraikan istilah
”pengangkutan” dengan mengatakan bahwa pengangkutan meliputi tiga dimensi pokok
yaitu : ”pengangkutan sebagai usaha (business); pengangkutan sebagai
perjanjian (agreement); dan pengangkutan sebagai proses (process)”.
Sedangkan pengangkutan sebagai
perjanjian (agreement), pada umumnya bersifat lisan (tidak tertulis)
tetapi selalu didukung oleh dokumen angkutan. Perjanjian pengangkutan dapat
juga dibuat tertulis yang disebut carter (charterparty). Jadi perjanjian
pengangkutan pada umumnya diadakan secara lisan, yang didukung oleh dokumen
yang membuktikan bahwa perjanjian itu sudah terjadi.
Abdulkadir Muhammad mendefenisikan
Pengangkutan sebagai proses kegiatan pemindahan penumpang dan/atau barang dari
suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan berbagai jenis alat pengangkut
mekanik yang diakui dan diatur undang-undang sesuai dengan bidang angkutan dan
kemajuan teknologi. Selanjutnya ia menambahkan bahwa pengangkutan memiliki tiga
dimensi pokok, yaitu pengangkutan sebagai usaha, pengangkutan sebagai
perjanjian dan pengangkutan sebagai proses.
Secara
yuridis defenisi atau pengertian pengangkutan pada umumnya tidak ditemukan
dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Walaupun demikian,
pengangkutan itu menurut hukum atau secara yuridis dapat didefenisikan sebagai
suatu perjanjian timbal balik antara pihak pengangkut dengan pihak yang
diangkut atau pemilik barang atau pengirim, dengan memungut biaya pengangkutan.
Menurut
Miro (2005) transportasi dapat diartikan usaha memindahkan, mengerakkan,
mengangkut, atau mengalihkan suatu objek dari suatu tempat ke tempat lain, di
mana di tempat lain ini objek tersebut lebih bermanfaat atau dapat berguna
untuk tujuan-tujuan tertentu.
Sedangkan
menurut Nasution (2008) adalah sebagai pemindahan barang dan manusia dari
tempat asal ke tempat tujuan.
Menurut
Ridwan Khairindy, pengangkutan merupakan pemindahan barang dan manusia dari
tempat asal ke tempat tujuan. Ada beberapa unsur pengangkutan, yaitu sebagai
berikut:
1) Adanya
sesuatu yang diangkut;
2) Tersedianya
kendaraan sebagai alat angkut
3) Ada
tempat yang dapat dilalui alat angkut.
Menurut
H.M.N Purwosutjipto menyatakan bahwa “Pengangkutan adalah perjanjian timbal
balik antara pengangkut dengan pengirim, dimana pengangkut mengikatkan diri
untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang dari suatu tempat ke
tempat tujuan tertentu dengan selamat, sedangkan pengirim mengikatkan diri
untuk membayar uang angkutan”.
Berdasarkan
pengertian diatas menurut pendapat saya Transportasi adalah suatu interaksi
timbale balik antara pengangkut dan pengirim untuk melakukan perjanjian, dimana
pengangkut harus mengirim barang dari suatu tempat ketempat tujuan dengan
menggunakan sebuah kendaraan yang digerakkan oleh manusia, hewan maupun mesin.
Dasar
Hukum
Ketentuan-ketentuan umum mengenai pengangkutan dalam
Kitab Undang-UndangHukum Dagang dapat ditemukan di dalam beberapa pasal, yaitu
sebagai berikut:
a)
Buku 1 Bab V
bagian 2 dan 3, mulai dari Pasal 90 sampai dengan Pasal 98 TentangPengangkutan
darat Dan Pengangkutan Perairan Darat;
b)
Buku II Bab V
Pasal 453 sampai dengan Pasal 465 Tentang Pencarteran Kapal, Buku IIBab V A
Pasal 466 sampai dengan Pasal 520 Tentang Pengangkutan Barang, dan Buku IIBab V
B Pasal 521 sampai Pasal 544a Tentang Pengangkutan Orang;
c)
Buku I Bab V
Bagian II Pasal 86 sampai dengan Pasal 90 mengenai Kedudukan ParaEkspeditur
sebagai Pengusaha Perantara;
d)
Buku I Bab XIII
Pasal 748 sampai dengan Pasal 754 mengenai Kapal-Kapal yang melaluiperairan
darat.
Sedangkan
ketentuan-ketentuan tentang pengangkutan di luar KUH Dagang terdapat dalam
sumber-sumber khusus, yaitu antara lain 54:
a)
Konvensi-konvensi
internasional;
b)
Perjanjian
bilateral atau perjanjian multilateral;
c)
Peraturan
perundang-undangan nasional;
d)
Yurisprudensi;
e)
Perjanjian-perjanjian
antara:
·
Pemerintah-Perusahaan
Angkutan
·
Perusahaan
Angkutan- Perusahaan Angkutan
·
Perusahaan
Angkutan- pribadi/swasta
Sedangkan
peraturan-peraturan khusus untuk tiap-tiap jenis pengangkutan tersebut,yaitu
diatur di dalam:
A.
Pengangkutan
Darat, diatur di dalam:
1.
Pasal 91 sampai
dengan Pasal 98 tentang surat angkutan dan tentang pengangkut dan juragan
perahu melalui sungai dan perairan darat
2.
Ketentuan di
luar KUH Dagang/ KUH Perdata, terdapat di dalam:
a)
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1984 Tentang Pos
b)
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1992 Tentang Perkeretaapian
c)
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalansebagaimana telah
dirubah dengan UU No. 9 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
B.
Pengangkutan
Laut, diatur di dalam:
1.
KUH Dagang yaitu
pada:
a)
Buku II Bab V
Tentang perjanjian carter kapal
b)
Buku II Bab VA
Tentang Tentang Pengangkutan barang-barang
c)
Buku II Bab V B
Tentang Pengangkutan Orang.
2.
Ketentuan
lainnya dapat ditemukan pada:
a)
Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1992 Tentang Pelayaran
b)
Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 Tentang Perkapalan
c)
Peraturan Pemerintah
Nomor 69 Tahun 2001 Tentang kepelabuhan
d)
Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 33 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan dan Penguasaan Angkutan Laut.
C.
Pengangkutan
udara; ketentuan peraturan perundang-undangan nasional yang mengatur tentang
angkutan udara, antara lain:
a)
Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
b)
Ordonansi
Pengangkutan Udara 1939 (luchtervoerordonanntie) tentang tanggung jawab
pengangkut udara
c)
Peraturan
pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara.






0 komentar:
Posting Komentar