Fakultas Hukum Universitas Nasional

Rabu, 02 Maret 2016

pasal 1320 KUHPerdata



PASAL 1320 KUHPerdata
Menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu harus ada :
1.      Kesepakatan kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan. Perjanjian adalah sumber perikatan. Hal ini jelas, bahwa hukum perjanjian tidak boleh dibuat dengan adanya paksaan kepada salah satu atau kedua belah pihak.
2.      Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang dimaksud dewasa adalah mereka yang sudah berusia 19 tahun bagi laki-laki dan berusia 16 tahun bagi wanita. Namun bila mengacu pada KUHPer, mereka yang dianggap cakap adalah berusia 21 tahun untuk laki-laki dan 18 untuk perempuan. Meski dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia dibawah itu. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
3.      Obyek (Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas).
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif
4.      Kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata,
Suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum. Misalkan perjanjian jual beli narkoba atau jual beli senjata gelap.
Dari ke 4 syarat tersebut,
Syarat pertama dan ke dua disebut syarat subyektif, Sebab menyangkut subyek perjanjian. Apabila syarat subyektif ini tidak dipenuhi, maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan lewat pengadilan. Jika tidak dituntut pembatalan, maka perjanjian tetap berlaku.
Syarat ke tiga dan keempat disebut syarat obyektif, Sebab menyangkut obyek perjanjian. Jika syarat obyektif ini tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum atau dianggap tidak pernah ada.
a.       Syarat Subyektif
Syarat Subyektif adalah syarat sahnya perjanjian yang terkait dengan subyek atau para pihak yang akan membuat perjanjian. Syarat subyektif meliputi :
·         Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa kedua subyek/pihak yang akan menandatangani perjanjian tersebut harus sepakat, setuju, seia sekata mengenai hal-hal akan diperjanjikan;
·         Cakap untuk membuat perjanjian, artinya orang yang menandatangani perjanjian tersebut harus cakap menurut hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata menggolongkan orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian sebagai berikut:
Ø orang-orang yang belum dewasa;
Ø mereka yang dibawah pengampuan;
Ø orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh UU dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tertentu (persyaratan ini telah dicabut);
Terkait dengan syarat cakap menurut hukum, bahwa pihak yang menandatangani perjanjian itu adalah benar-benar pihak yang berwenang untuk menandatangani perjanjian tersebut,
·         misalnya:
Pihak pengguna adalah Pimpro, ia bertindah mewakili negara untuk menandatangani perjanjian berdasarkan SK Pengangkatan Pimpro;
·         Penyedia jasa (direktur) menandatangani perjanjian karena AD, ART PT, apabila perorangan dia harus memenuhi persyaratan 1330 KUHPerdata;
·         Kata sepakat para pihak maksudnya para pihak telah setuju tentang isi per-janjian. Kesepakatan ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada paksaan, penipuan dan kekhilafan. Terjadinya kata sepakat, mengandung makna, bahwa kedua pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak, serta tidak terjadi penekanan yang mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut. Pengertian sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar para pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte), dan pernyataan pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Agar terjadi kesepakatan biasanya didahului dengan negosiasi. Kecakapan untuk membuat sesuatu perjanjian adalah para pihak telah dewasa, sehat pikirannya, dan berwenang untuk membuat perjanjian tersebut, misalnya seorang pengurus Koperasi tertentu diberi kewenangan atau tidak untuk membuat kontrak/perjanjian tertentu.
Contohnya:
Si A sebagai karyawan Koperasi XX menjual mobil koperasi kepada Si B, tanpa dilengkapi surat kuasa untuk menjual dari koperasi (pengurus, manejer). Keadaan ini berarti Si A dikatakan tidak berwenang melakukan perjanjian jual-beli mobil koperasi tersebut.
b.      Syarat Obyektif
Suatu hal / obyek tertentu, maksudnya apa yang menjadi hak kreditur dan yang menjadi kewajiban debitur harus sudah jelas, tertentu, dan dapat dibuktikan keberadaannya.
Misalnya: barang yang menjadi obyek perjanjian harus ditentukan jumlahnya, jenisnya, ukurannya dan sebagainya.
Syarat Obyektif adalah syarat perjanjian yang terkait dengan obyek atau isi yang diperjanjikan.
Syarat obyektif meliputi:
·         Mengenai suatu hal tertentu, artinya bahwa obyek yang diperjanjikan harus jelas dan sudah dapat ditentukan jenisnya. Jadi obyeknya harus tertentu, misalnya kewajiban membangun jalan, melakukan studi kebijakan pengadaan pemerintah dan lain-lain.
·         Suatu sebab yang halal, artinya bahwa isi dari perjanjian tersebut harus tidak bertentangan genga peraturan perundang-undangan ketertiban umum, dan kesusilaan dimana perjanjian itu ditandatangani;
Kesimpulan dari kedua syarat tersebut adalah :
1.      Apabila syarat obyektif tidak dipenuhi maka perjanjian tersebut batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah dilahirkan perjanjian atau perjanjian itu dianggap tidak ada sehingga para pihak tidak bisa menuntut pemenuhan kewajiban. Misalnya perjanjian jual beli narkoba. Apabila dalam perjanjian ada beberapa atau satu klausul yang melanggar perjanjian ketentuan perundang-undangan dan sifat klosul tersebut bukan mengatur pokok-pokok perjanjian atau obyek yang diperjanjikan, maka perjanjian tersebut tidak batal demi hukum akan tetapi klosul yang bertentangan tersebut yang dinyatakan batal demi hukum sedangkan klausul yang lain masih tetap berlaku.
2.      Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi maka pejanjian tesebut tidak batal demi hukum, akan tetapi pihak yang dirugikan daat mengugat untuk membatalkan perjanjian tersebut di peradilan atau arbitrase. Apabila pihak yang dirugikan tidak memintakan pembatalan di pengadilan/arbitrase maka ketentuan perjanjian tersebut harus tetap dilaksanakan.



http://butonlondon.blogspot.co.id/2012/04/hubungan-antara-pasal-1338-dan-pasal.html
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support