PASAL 1320 KUHPerdata
Menentukan empat syarat sahnya perjanjian yaitu
harus ada :
1.
Kesepakatan
kedua belah pihak.
Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak
yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak. Dalam
bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung
janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis. Perikatan adalah
suatu perhubungan hukum anatara dua orang atau dua pihak, berdasarkan yang mana
pihak yang satu berhak menunutut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak
yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Maka hubungan hukum antara
perikatan dan perjanjian adalah bahwa perjanjian itu menerbitkan perikatan.
Perjanjian adalah sumber perikatan. Hal ini jelas, bahwa hukum perjanjian tidak
boleh dibuat dengan adanya paksaan kepada salah satu atau kedua belah pihak.
2.
Kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum
Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap
orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada
beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi
laki-laki,dan 19 tahun bagi wanita. Sedangkan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, yang dimaksud dewasa adalah mereka yang sudah berusia 19
tahun bagi laki-laki dan berusia 16 tahun bagi wanita. Namun bila mengacu pada
KUHPer, mereka yang dianggap cakap adalah berusia 21 tahun untuk laki-laki dan
18 untuk perempuan. Meski dalam undang-undang perkawinan ditetapkan usia
dibawah itu. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku
secara umum.
3.
Obyek (Sesuatu
yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang
cukup jelas).
Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas,
setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini
penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah
timbulnya kontrak fiktif
4.
Kausa yang
halal. Pasal 1335 KUHPerdata,
Suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang
halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak
mempunyai kekuatan hukum. Misalkan perjanjian jual beli narkoba atau jual beli
senjata gelap.
Dari ke 4 syarat
tersebut,
Syarat
pertama dan ke dua disebut syarat subyektif, Sebab menyangkut subyek
perjanjian. Apabila syarat subyektif ini tidak dipenuhi, maka perjanjian dapat
dimintakan pembatalan lewat pengadilan. Jika tidak dituntut pembatalan, maka
perjanjian tetap berlaku.
Syarat
ke tiga dan keempat disebut syarat obyektif, Sebab menyangkut obyek perjanjian.
Jika syarat obyektif ini tidak dipenuhi, maka perjanjian batal demi hukum atau
dianggap tidak pernah ada.
a.
Syarat Subyektif
Syarat Subyektif adalah syarat sahnya perjanjian
yang terkait dengan subyek atau para pihak yang akan membuat perjanjian. Syarat
subyektif meliputi :
·
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya, artinya bahwa kedua subyek/pihak yang akan
menandatangani perjanjian tersebut harus sepakat, setuju, seia sekata mengenai
hal-hal akan diperjanjikan;
·
Cakap untuk
membuat perjanjian, artinya orang yang menandatangani perjanjian tersebut harus
cakap menurut hukum. Berdasarkan pasal 1330 KUHPerdata menggolongkan orang yang
tidak cakap untuk membuat perjanjian sebagai berikut:
Ø orang-orang yang belum dewasa;
Ø mereka yang dibawah pengampuan;
Ø orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh
UU dan semua orang kepada siapa UU telah melarang membuat perjanjian tertentu
(persyaratan ini telah dicabut);
Terkait dengan syarat
cakap menurut hukum, bahwa pihak yang menandatangani perjanjian itu adalah
benar-benar pihak yang berwenang untuk menandatangani perjanjian tersebut,
·
misalnya:
Pihak pengguna adalah Pimpro, ia bertindah mewakili negara untuk menandatangani perjanjian berdasarkan SK Pengangkatan Pimpro;
Pihak pengguna adalah Pimpro, ia bertindah mewakili negara untuk menandatangani perjanjian berdasarkan SK Pengangkatan Pimpro;
·
Penyedia jasa
(direktur) menandatangani perjanjian karena AD, ART PT, apabila perorangan dia
harus memenuhi persyaratan 1330 KUHPerdata;
·
Kata sepakat
para pihak maksudnya para pihak telah setuju tentang isi per-janjian.
Kesepakatan ini harus diberikan secara bebas, artinya tidak ada paksaan,
penipuan dan kekhilafan. Terjadinya kata sepakat, mengandung makna, bahwa kedua
pihak haruslah mempunyai kebebasan kehendak, serta tidak terjadi penekanan yang
mengakibatkan adanya cacat bagi perwujudan kehendak tersebut. Pengertian
sepakat dilukiskan sebagai pernyataan kehendak yang disetujui antar para pihak.
Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte), dan pernyataan
pihak yang menerima tawaran dinamakan akseptasi (acceptatie). Agar terjadi
kesepakatan biasanya didahului dengan negosiasi. Kecakapan untuk membuat
sesuatu perjanjian adalah para pihak telah dewasa, sehat pikirannya, dan
berwenang untuk membuat perjanjian tersebut, misalnya seorang pengurus Koperasi
tertentu diberi kewenangan atau tidak untuk membuat kontrak/perjanjian tertentu.
Contohnya:
Si A sebagai karyawan Koperasi XX menjual mobil koperasi kepada Si B, tanpa dilengkapi surat kuasa untuk menjual dari koperasi (pengurus, manejer). Keadaan ini berarti Si A dikatakan tidak berwenang melakukan perjanjian jual-beli mobil koperasi tersebut.
Si A sebagai karyawan Koperasi XX menjual mobil koperasi kepada Si B, tanpa dilengkapi surat kuasa untuk menjual dari koperasi (pengurus, manejer). Keadaan ini berarti Si A dikatakan tidak berwenang melakukan perjanjian jual-beli mobil koperasi tersebut.
b.
Syarat Obyektif
Suatu hal /
obyek tertentu, maksudnya apa yang menjadi hak kreditur dan yang menjadi
kewajiban debitur harus sudah jelas, tertentu, dan dapat dibuktikan
keberadaannya.
Misalnya: barang
yang menjadi obyek perjanjian harus ditentukan jumlahnya, jenisnya, ukurannya
dan sebagainya.
Syarat Obyektif
adalah syarat perjanjian yang terkait dengan obyek atau isi yang diperjanjikan.
Syarat obyektif
meliputi:
·
Mengenai suatu
hal tertentu, artinya bahwa obyek yang diperjanjikan harus jelas dan sudah
dapat ditentukan jenisnya. Jadi obyeknya harus tertentu, misalnya kewajiban
membangun jalan, melakukan studi kebijakan pengadaan pemerintah dan lain-lain.
·
Suatu sebab yang
halal, artinya bahwa isi dari perjanjian tersebut harus tidak bertentangan
genga peraturan perundang-undangan ketertiban umum, dan kesusilaan dimana perjanjian
itu ditandatangani;
Kesimpulan dari kedua
syarat tersebut adalah :
1. Apabila syarat obyektif tidak dipenuhi maka
perjanjian tersebut batal demi hukum, artinya dari semula dianggap tidak pernah
dilahirkan perjanjian atau perjanjian itu dianggap tidak ada sehingga para
pihak tidak bisa menuntut pemenuhan kewajiban. Misalnya perjanjian jual beli
narkoba. Apabila dalam perjanjian ada beberapa atau satu klausul yang melanggar
perjanjian ketentuan perundang-undangan dan sifat klosul tersebut bukan
mengatur pokok-pokok perjanjian atau obyek yang diperjanjikan, maka perjanjian
tersebut tidak batal demi hukum akan tetapi klosul yang bertentangan tersebut
yang dinyatakan batal demi hukum sedangkan klausul yang lain masih tetap
berlaku.
2. Apabila syarat subyektif tidak dipenuhi maka
pejanjian tesebut tidak batal demi hukum, akan tetapi pihak yang dirugikan daat
mengugat untuk membatalkan perjanjian tersebut di peradilan atau arbitrase.
Apabila pihak yang dirugikan tidak memintakan pembatalan di
pengadilan/arbitrase maka ketentuan perjanjian tersebut harus tetap
dilaksanakan.
http://butonlondon.blogspot.co.id/2012/04/hubungan-antara-pasal-1338-dan-pasal.html






0 komentar:
Posting Komentar