Fakultas Hukum Universitas Nasional

Kamis, 06 Oktober 2016

Pasal-Pasal dalam Hukum Jaminan beserta komentar



Nama : Dzikru Mirfaqul Ulfi
NIM : 143112330050069
Matkul : Hukum Jaminan
Dosen : Surajiman, S.H., M.Hum.,
 
Pasal 1131 KUHPerdata : Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu.
Komentar : Maksud dari pasal ini adalah setiap orang  membuat perjanjian apabila melanggar perjanjian tersebut atau biasa disebut wanprestasi maka seluruh barang bergerak dan tak bergerak dan barang sudah ada bentuk atau wujudnya maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan untuk melunasi akibat dari terlanggarnya perjanjian
Pasal 1132 KUHPerdata : Barang-barang itu menjadi jaminan bersama bagi semua kreditur terhadapnya hasil penjualan barang-barang itu dibagi menurut perbandingan piutang masing-masing kecuali bila di antara para kreditur itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Komentar: Maksud dari pasal ini adalah pelunasan dari utang dari debitur yang mempunyai lebih dari 1 kreditur dibagi dengan presentase yang sama kecuali ditentukan lain oleh undang-undang bahwa kreditur tersebut berhak menerima pelunasan terlebih dahulu, contohnya : gadai, hak tanggungan, fidusia, hipotek
Pasal 1150 KUHPerdata Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahalui kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan.
Komentar : Gadai adalah salah satu jaminan yang bisa diberikan jika seseorang ingin berutang, yaitu sebagai jaminan namun dalam gadai hanya barang bergerak saja yang bisa dijadikan jaminan. Gadai bisa diberikan kepada kreditur atau kepada orang yang diberi kuasa oleh kreditur. Seseorang yang memiliki gadai berhak atas didahulukan pelunasannya daripada kreditur yang lain karena piutang yang dikenakan gadai termasuk piutang yang bersifat preferen, namun sebelum piutang diberikan kepada kreditur uang pelunasan tersebut dipotong terlebih dahulu oleh biaya penjualan, dan biaya perawatan barang dan penyelamatan barang yang telah dikeluarkan oleh kreditur

Pasal 1162 KUHPerdata Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.  Hipotek adalah suatu hak kebendaan atas barang tak bergerak yang dijadikan jaminan dalam pelunasan suatu perikatan.
Komentar : Hipotek sama dengan Gadai namun dalam hipotek hanya barang yang tidak bergerak saja yang bisa dijadikan jaminan, barang tersebut yaitu kapal laut.
Pasal 1134 KUHPerdata Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat piutang itu. Gadai dan hipotek lebih tinggi daripada hak istimewa, kecuali dalam hal undang-undang dengan tegas menentukan kebalikannya.
Komentar: Hak istimewa atau yang biasa disebut privilege, adalah hak yang diberikan oleh undang-undang untuk kreditur agar kedudukannya lebih tinggi daripada kreditur lain. Hak istimewa tidak lebih tinggi daripada gadai dan hipotek, tapi dalam beberapa undang-undang ada yang menentukan kalau hak istimewa lebih tinggi daripada gadai dan hipotek. Contohnya dalam undang-undang kepabean, dalam undang-undang tersebut negara selaku kreditur lebih tinggi kedudukan dibandingkan dengan kreditur-kreditur lainnya sehingga negara berhak didahulukan atas pelunasan utang debitur.
Pasal 1139 KUHPerdata Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang
tertentu, ialah:
1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang bergerak atau barang tak
bergerak sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan. Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
Komentar : Dalam pelaksanaan putusan pengadilan seperti mengadakan lelang, pastilah dibutuhkan biaya dan biaya tersebut diambil dari hasil penjualan barang tersebut, jadi sebelum uang tersebut diserahkan untuk pelunasan uang tersebut dipotong dulu dengan biaya pelaksanaan putusan
Pasal 1138 KUHPerdata Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya. Yang pertama didahulukan daripada yang kedua.
Komentar : Utang yang diberikan Hak Istimewa tidak dibataskan pada benda bergerak ataupun benda tidak bergerak  namun yang didahulukan atas pelunasan yaitu barang yang bergerak.
Pasal 1140  KUHperdata Orang yang menyewakan dapat melaksanakan hak didahulukan atas buah-buah yang masih bergantung pada cabang-cabang di pohon, atau yang masih terikat erat oleh akar-akar pada tanah; dan juga atas buah-buah baik yang sesudah dipanen maupun yang belum dipanen dan masih berada di atas tanah, pula atas sesuatu yang ada di atas tanah, baik untuk menghias rumah atau kebun yang disewa, maupun untuk menggarap atau menggunakan tanah itu, seperti: ternak, perkakas-perkakas pembangunan dan sebagainya tak peduli apakah barang-barang yang disebutkan di atas milik penyewa atau bukan.
Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian.
Komentar : Pasal ini menjelaskan kalau seseorang yang menyewakan tanahnya kepada orang lain dan apabila tanah tersebut ada pohon-pohon atau pun hasil buah-buahan yang dapat digunakan, maka yang berhak atas hak itu adalah orang yang menyewakan. Namun bila penyewa melepaskan hak sewanya untuk disewakan lagi kepada orang lain, orang yang menyewakan pertama tidak bisa menggunakan lagi hak untuk mengambil atau menggarap tanah yang disewa oleh penyewa kedua tersebut.
Pasal 1142 KUHPerdata Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itudiangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai hak didahulukan atasnya, sekalipun barangitu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah
Komentar : apabila penyewa mengangkut barang tanpa izinyang dalam pasal 1140 diberikan hak didahulukan untuk pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan dapat menyita barang tersebut, dan didahulukan lebih dari kreditur-kreditur lain bahkan lebih dari yang digadaikan asalkan pihak yang menyewakan harus menuntut dalam waktu 40 hari setelah pengangkutan itu dilakukan
Pasal 1149 KUHPerdata Piutang-piutang atas segala barang bergerak dan barang tak bergerak pada umumnya adalah yang disebut di bawah ini, dan ditagih menurut  urutan berikut ini:
1. biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini didahulukan daripada gadai dan hipotek
Komentar : Sama seperti pasal 1139 Kuhperdata
Pasal 1137 KUHPerdata Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa, tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu. Hak didahulukan milik
persekutuan atau badan kemasyarakatan yang berhak atau yang kemudian mendapat hak untuk memungut bea-bea, diatur dalam undang-undang yang telah ada mengenai hal itu atau yang akan diadakan.
Komentar : Bahwa hak didahulukan yang tertinggi adalah negara kantor lelang, dan badan umum dan diatur dalam undang-undang khusus yang berhubungan dengan hak hak tersebut

Share:

Selasa, 22 Maret 2016

hak kewajiban penumpang dan pengangkut

Hak dan Kewajiban penumpang dan pengangkut dalam Undang Undang pengangkutan
·        Angkutan Darat
kewajiban utama pengangkut adalah mengangkut penumpang atau barang serta menerbitkan dokumen pengangkutan, sebagai imbalan haknya memperoleh biaya pengangkutan dari penumpang atau pengirim. Pihak-pihak dapat memperjanjikan bahwa disamping kewajiban utama, pengangkut wajib:
a.       Menjaga dan merawat penumpang serta memelihara barang yang diangkut dengan sebaik-baiknya.
b.      Melepaskan dan menurunkan penumpang di tempat pemberhentian atau tujuan dengan aman dan selamat.
c.       Menyerahkan barang yang diangkut kepada penerima dengan utuh, lengkap, tidak rusak, atau tidak terlambat.
Perusahaan pengangkutan umum wajib menggembalikkan biaya pengangkutan yang telah dibayar oleh penumpang atau pengirim jika terjadi pembatalan pemberangkatan kendaraan umum. Untuk memenuhi kewajiban utama pengembalian biaya pengangkutan, pengangkut berhak memperoleh kembali dokumen pengangkutan dari penumpang atau pengirim sebgai bukti bahwa biaya pengangkutan memang sudah dibayar lunas sebelumnya dan sesduah dikembalikan kepada penumpang atau pengirim.
Tanggung jawab pengangkut
Perusahaan pengangkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang, pengirim, atau pihak ketiga karena kelalaian nya dalam melaksanakan pelayanan pengangkutan. Selama pelaksanaan pengangkutan, keselamatan penumpang atau barang yang diangkut pada dasarnya berada dalam tanggung jawab perusahaan pengangkutan umum. Oleh karena itu, sudah sepatutnya apabila kepada perusahaan pengangkutan umum dibebankan tanggung jawab terhadap setiap kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim, yang timbul karena pengangkutan yang dilakukaknnya. Dengan beban tanggung jawab ini, pengangkut didorong supaya berhati-hati dalam melaksanakan pengangkutan. Untuk mengantisipasi tanggung jawab yang timbul, perusahaan pengangkutan umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
            Tanggung jawab perusahaan pengangkutan umum terhadap penumpang dimulai sejak diangkutnya penumpang sampai di tempat tujuan yang telah disepakati. Demikian juga halnya dengan tanggung jawab terhadap pemilik barang(pengirim) dimulai sejak barang diterima untuk diangkut sampai diserahkannya barang kepada pengirim atau penerima.
            Besarnya ganti kerugian adalah sebesar kerugian yang secara nyata diderita oleh penumpang, pengirim barang, atau pihak ketiga. Kerugian secara nyata ini adalah ketentuan undang-undang yang tidak boleh disampingi oleh pengangkut melalui ketentuan perjanjian yang menguntungkannya karena ketentuan ini bersifat memaksa (dwingend recht). Tidak termasuk dalam pengertian kerugian yang secara nyata diderita, antara lain :
a.       Keuntungan yang diharapkan akan diperoleh;
b.      Kekuranganyamanan akibat kondisi jalan atau jembatan yang dilalui selama dalam perjalanan; dan
c.       Biaya atas pelayanan yang sudah dinikmati.

Pengemudi dan pemilik kendaraan bertanggung jawab terhadap kendaraan berikut muatannya yang ditinggalkan di jalan. Ini dapat diartikan jika muatan (penumpang dan barang) yang ditinggalkan di jalan itu menderita kerugian, pengemudi dan pemilik kendaraan wajib membayar ganti kerugian bersama-sama secara tanggung renteng.
Pengemudi bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang ataupemilik barang atau pihak ketiga yang timbul karena kelalaian atau kesalahan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Dalam hal kecelakaan yang melibatkan lebih dari satu orang pengemudi, maka tanggung jawab atas kerugian materi yang ditimbulkannya ditanggung secara bersama-sama (tanggung renteng).
Dari perikatan yang dilakukan oleh pengangkut dan pengirim barang, timbul suatu hukum yang saling mengikat antara para pihak yang terkait dalam perikatan tersebut. Adapun hukum yang mengikat tersebut adalah berupa hak dan kewajiban. Dan kami menitikberatkan pada pembahasan tentang tanggung jawab yang berkenaan dengan pengangkut atas barang angkutannya.
Kewajiban-kewajiban pengangkut pada umumnya antara lain adalah:
1.Mengangkut penumpang atau barang-barang ke tempat tujuan yang telah ditentukan.
 2.Menjaga keselamatan, keamanan penumpang, bagasi barang dengan sebaik-baiknya.
3.Memberi tiket untuk pengangkutan penumpang dan tiket bagasi.
4.Menjamin pengangkutan tepat pada waktunya.
5.Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tanggung jawab pengangkut dibatasi oleh Undang-Undang pengangkutan. Undang-undang pengangkutan menentukan bahwa pengangkut bertanggung jawab terhadap segala kerugian yang ditimbul akibat kesalahan atau kelalaian pengangkut. Namun mengenai kerugian yang timbul akibat:
a.       Keadaan memaksa (force majeur)
b.       Cacat pada penumpang atau barang itu sendiri. Dan
c.       Kesalahan atau kelalaian penumpang atau pengirim
Pengangkut dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti kerugian. Pembatasan atau pembebasan tanggung jawab pengangkut, baik yang ditentukan dalam UU Pengangkutan maupun perjanjian pengangkutan disebut eksonerasi (pembatasan atau pembebasan tanggung jawab).
·        Tentang Penerbangan
Hak Penumpang
UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, sudah mengatur hak-hak yang dimiliki. Penumpang yang memiliki keterbatasan fisik atau difabel berhak mendapatkan pelayanan khusus. Pasal 134 UU Penerbangan dijelaskan bahwa penyandang cacat, orang lanjut usia, anak-anak di bawah usia 12 tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. Memberikan prioritas tempat duduk salah satunya.
Merujuk pada UU Penerbangan, ada banyak hak penumpang yang menjadi kewajiban maskapai. Jika terjadi kecelakaan, misalnya, penumpang berhak mendapat ganti rugi. Sebaliknya, maskapai berkewajiban membayar ganti rugi itu menurut hukum.
Kementerian Perhubungan sudah mengatur pembayaran ganti rugi kepada penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka dalam kasus kecelakaan. Rinciannya ada dalam Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara (Permenhub 77).
Pasal 3 Permenhub menjelaskan, bagi penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena kecelakaan, penumpang atau ahli waris berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Ganti rugi Rp500 juta diberi kepada (ahli waris) penumpang yang meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara saat proses meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara atau saat proses turun dari pesawat udara.
Penumpang yang mengalami cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan, berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar. Yang cacat tetap dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak terjadinya kecelakaan, ganti rugi diberikan berdasarkan organ. Misalnya kehilangan pendengaran, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp150juta.
Jika bagasi penumpang hilang, musnah atau hilang sebagai akibat dari kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat dalam pengawasan pengangkut, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi. Pasal 5 Permenhub 77 menjelaskan kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasi tercatat musnah diberikan ganti rugi sebesar Rp200ribu per kilogram dan paling banyak Rp4 juta per penumpang.
Selain itu, penumpang juga berhak mendapatkan uang tunggu atas bagasi tercatat yang belum ditemukan dan belum dapat dinyatakan hilang sebesar Rp200 ribu per hari paing lama untuk tiga hari.
Dalam kasus delay penumpang juga punya hak. Pasal 146 UU Penerbangan mengatur pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.
Keterlambatan lebih dari empat jam, penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp300 ribu. Ganti rugi dapat dikurangi 50 persen jika maskapai penerbangan menawarkan tempat tujuan lain yang terdekat dengan tujuan penerbangan akhir penumpang. Dalam hal ini, penumpang berhak mendapatkan tiket penerbangan lanjutan atau menyediakan transportasi lain ke tempat tujuan apabila tidak terdapat angkutan udara. Dalam hal terjadinya pembatalan penerbangan, maskapai wajib menmberitahukan kepada penumpang paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan penerbangan.
Pasal 151 UU Penerbangan menjelaskan maskapai penerbangan wajib memberikan tiket kepada penumpang. Penumpang berhak mendapatkan tiket perseorangan atau kolektif yang memuat nomor, tempat dan tanggal penerbitan, nama penumpang dan pengangkut, tempat, tanggal, waktu pemberangkatan dan tujuan pendaratan dan pernyataan bahwa pengangkut atau maskapai penerbangan tunduk pada ketentuan dalam UU Penerbangan. Sudah pasti, setelah membeli tiket, penumpang berhak mendapatkan pas untuk masuk bandara.
Problemnya, ya itu tadi, saat membeli tiket, penumpang sering abai membaca hak-hak dan meminta penjelasan tentang hak-hak apa saja yang muncul setelah pembelian tiket itu. Yang paling krusial adalah komponen apa saja – misalnya pajak, asuransi, tuslah-- yang dipakai maskapai sehingga tiket ke suatu tujuan bernilai tertentu.
Pengajar Hukum Transportasi Fakultas Hukum Universitas Nasional Surajiman berpendapat, UU Penerbangan di Indonesia sebenarnya regulasi di Indonesia sudah mengadopsi hukum penerbangan internasional. Penerapannyalah yang sering melenceng. Ia memberi contoh hak penumpang atas informasi asuransi. Penumpang tidak tahu apakah pembelian tiket sudah termasuk asuransi, karena di bandara tertentu ada lagi loket perusahaan asuransi.
“Siapa yang membayar premi? Ya, penumpang. Premi include di dalam harga tiket pesawat. Berapa angkanya? Nah, penumpang tidak memperoleh informasi yang optimal padahal UU Perlindungan Konsumen itu jelas mengatakan tentang hak atas informasi,” ujarnya kepada hukumonline.
Diakui Surajiman, dalam hukum kontrak terdapat azas kebebasan berkontrak. Artinya, mau pakai asuransi atau tidak boleh-boleh saja. Tapi, asas tersebut dibatasi oleh UU Penerbangan karena UU Penerbangan yang lebih spesifik dan khusus mewajibkan asuransi. “UU Penerbangan itu tidak jauh berbeda dengan ketentuan internasional. Kita mengadop aja. Kalau buat sendiri, ya kita habis,” ujarnya.
Kewajiban Penumpang
Ada hak, ada pula kewajiban. Menuntut hak tapi tak melaksanakan kewajiban kurang afdol. Kewajiban utama penumpang adalah mematuhi seluruh aturan penerbangan.

Mematikan telepon genggam adalah kewajiban yang acapkali dilanggar penumpang pesawat di Indonesia. Pramugari atau awak kabin biasanya menyampaikan permintaan mematikan hape dan alat elektonik lain sebelum pesawat take off (lepas landas). Imbauan ini mungkin sederhana tetapi beresiko bagi semua penumpang. Gara-gara perbuatan satu penumpang, seluruh penumpang bisa celaka.
Pasal 54 UU Penerbangan menjelaskan, setiap orang di dalam pesawat udara dilarang melakuan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Penumpang tak boleh melanggar tata tertib dalam penerbangan, pengambilan atau perusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan. Larangan berbuat asusila juga ada.
Dalam dokumen-dokumen penerbangan biasanya tertera kewajiban untuk datang check in paling lambat satu jam sebelum keberangkatan. Pelanggaran atas norma ini sering terjadi jika penumpang adalah pejabat, sehingga merugikan penumpang lain.
Dalam beberapa website maskapai penerbangan, terdapat penjelasan syarat dan ketentuan antara lain tentang penggunaan tiket yang hanya boleh dipergunakan sesuai nama yang tertera di tiket, penumpang wajib menyerahkan nomor bagasi ketika akan mengambil bagasi, serta larangan membawa barang-barang atau benda-benda yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Beberapa maskapai penerbangan juga menjelaskan ketentuan refund yang wajib dipatuhi oleh penumpang, misalnya refund di atas 48 jam sebelum keberangkatan dikenakan refund fee sebesar 50 persen dari basic farea publish per-penumpang, dalam 48 jam sampai 2 jam sebelum keberangkatan dikenakan refud fee sebesar 80 persen dari basic fare publish per-penumpang, kurang dari 2 jam sebelum keberangkatan atau setelah proses check in dikenakan refund fee sebesar 90 persen. Sementara refund 100 persen hanya dapat dilakukan jika ada pembatalan sepihak oleh maskapai.

Daftar Pustaka

Share:

FAKULTAS HUKUM

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NASIONAL
Diberdayakan oleh Blogger.

Translate

Recent Posts

Unordered List

Pages

Theme Support